🍻 Cfc Terdapat Pada Benda Berikut Kecuali

1 Tulislah setiap kalimat berikut dengan menggunakan variabel x dan y. a. Suatu bilangan jika dikalikan 2, kemudian dikurangi 3 menghasilkan bilangan 5. b. Empat lebihnya dari keliling suatu persegi adalah 16 cm2. c. Selisih umur Bella dan Awang adalah 5 tahun, sedangkan jumlah umur mereka 15 tahun. d. Kuadrat suatu bilangan jika ditambah 1 BiologiSekolah Menengah Pertama terjawab CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali a.kosmetik berbentuk spray pabrik c.gas pendingin mobil d.catmobil berbentuk spray 1 Lihat jawaban Jawaban 4.2 /5 43 Alyadinara b.limbah cair pabrik maaf ya kalau salah Bener ta nih jangan asal asalan iya kli Ada pertanyaan lain? 12 Lapisan ozon yang melingkupi bumi semakin tipis akibat tingginya kadar CFC di udara. CFC terdapat pada benda berikut ini, kecuali . a. kosmetik berbentuk spray b. limbah cair pabrik c. gas pendingin mobil d. cat mobil berbentuk spray 13. Hujan asam dapat terjadi karena adanya pencemaran . a. udara oleh limbah rumah tangga CFCterdapat pada benda berikut ini, kecuali A. Kosmetik berbentuk spray. B. Limbah cair pabrik. C. Gas pendingin mobil. D. Cat mobil berbentuk spray. 19. Populasi tanaman enceng gondok yang terlalu berlebihan di Danau Rawa Pening dapat merupakan polutan bagi air karena . A. Jenisotot polos terdapat pada organ-organ berikut, kecuali? ureter; usus halus; paru-paru; jantung; Semua jawaban benar; Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. jantung. Kamitelah merangkumnya menadi 5 kegunaan CFC yaitu: 1. Alat Pendingin Udara (AC) CFC digunakan pada pendingin udara sebagai bahan yang aktif dalam instalasi AC. Dalam istilah AC kita lebih mengenalnya dengan sebutan Freon AC. Atau Anda pernah dengan dengan freon dupont yang merupakan salah satu freon merek dagang yang paling dikenal di dunia. 2. 30seconds. Report an issue. Q. Hasil penelitaian S. Yatim dkk menunjukkan bahwa kadar logam berat dalam air di Teluk Jakarta tergolong sudah tinggi, bahkan kandungan logam berat di barat Teluk Jakarta lebih tinggi dibanding bagian timur teluk. Semakin parahnya pencemaran logam berat disebabkan meningkatnya kawasan industri di daerah tersebut. ZatCFC terdapat pada pengharum ruangan, pendingin ruangan, dan kulkas. Bila dilepas ke atmosfer, zat yang mengandung klorin ini akan dipecah oleh sinar matahari yang menyebabkan klorin dapat bereaksi dan menghancurkan molekul-molekul ozon. Setiap satu molekul CFC mampu menghancurkan hingga 100.000 molekul ozon. CekLowongan Kerja Terbaru dekat dengan Lokasimu Sekarang!! . PertanyaanCFC terdapat pada benda berikut kecuali a. kosmetik bentuk spray b. gas pendingin mobil c. cat mobil bentuk spray d. limbah cair pabrik3972Jawaban terverifikasiXXd. limbah cair pabrikSAlimbah cair pabrik Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?Tanya ke ForumBiar Robosquad lain yang jawab soal kamuRoboguru PlusDapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS! Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya. Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida, termasuk juga gas Nitrogen. Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik. Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong Lombok Barat dan Gunung Pani Gorontalo Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Limbah B3 Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3. Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50. Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tempat Penyimpanan Sementara TPS Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota [ Veronika Adyani – Bidang P2KLH]

cfc terdapat pada benda berikut kecuali